koranbanten.com – Seiring meningkatnya kucuran Dana Desa dari Pusat setiap tahun, harus dibarengi dengan sistem manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat. Karena jumlahnya yang mencapai hampir 1 Milyar lebih per desa pada tahun 2017 ini, menyebabkan uang itu rawan untuk di selewengkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Abdullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (22/05), mengatakanke pada koranbanten.com, salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya korupsi Dana Desa saat ini pihaknya, sedang melakukan sosialisasi tentang Dana Desa kepada bendahara desa se-Kabupaten Serang di Hotel jayakarta Anyer.
Dikatakan Abdullah, hal tersebut bertujuan untuk peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintahan desa terutama bendahara desa yang berwenang menerima dan mengeluarkan Dana Desa. “Dalam rangka pelaksanaan kewenangan bendahara dalam mengelola keuangan desa,” ujarnya kepada koranbanten.com.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada Kasie pembangunan untuk selalu melakukan musyawarah ketika hendak melakukan pembangunan baik itu pembangunan fisik dan non fisik. “Sebelum membuat kegiatan Kasie pembangunan dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk musyawarah terlebih dahulu, usulan seperti apa yang akan menjadi prioritas, pembangunan apa saja, pemberdayaan apa saja agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan lagi karena sudah sesuai usulan dari musyawarah,” ungkapnya.
Dilanjutkan Abdullah, hal berikutnya yang harus dilakukan pemerintah desa agar tidak terjadi penyelewengan adalah, dengan memberi kesempatan dan mengajak masyarakat agar ikut serta mengambil peranan dalam pembangunan di desa.
“Kita ciptakan sistem terbalik di mana usulan pembangunan datang dari masyarakat, sementara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten hanya memberikan dana dan arahan saja. Jika hal tersebut sudah terlaksana insyaallah penyelewengan apapun tidak akan terjadi karena secara tidak langsung masyarakat selain mengusulkan juga ikut mengawasi,” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, akan selalu berkomitmen untuk terus menjaga penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran dana yang tidak jelas. Sekarang desa merupakan subyek kegiatan, kalau dulu itu objek dari kegiatan.
“Kepala Desa yang betul-betul murni niatnya ingin membangun desa, pasti berusaha mencari cara mencegah korupsi dana desa. Bukan hanya Kepala Desa saja, tetapi juga perangkat dan jajaran lainnya yang mempunyai andil di pemerintahan desa,” jelasnya.
Diakhir kesempatan Abdullah berpesan kepada seluruh kepala desa yang berada di Kabupaten Serang, untuk bekerja dengan baik sesuai dengan aturan, ikhlas dalam bekerja untuk membangun masyarakat dan desa, serta memiliki program yang jelas, untuk urusan rizki kita serahkan kepada Allah SWT. (kie)