koranbanten.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Banten melakukan aksi gedor aspirasi terkait pengawasaan dan keja KPU menjelang Pilgub Banten yang sebentar lagi akan berlangsung di Provinsi Banten.
Aksi yang dilakukan di depan kantor KPU Provinsi Banten, (8/2) tersebut menuntut agar Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) tentang larang money politik benar-benar direfleksikan oleh KPU Banten.
“Ayat (2) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ayat (1) dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan cagub dan cawagub oleh KPU Provinsi,” sebut Irfan Saputra, koordinator aksi.
Selain itu, masa yang beranggotakan ketua-ketua koordinator daerah se-Provinsi Banten tersebut menuntut KPU jujur dan adil dalam menyelenggarakan pilgub nanti.
“Jangan sampai condong ke salah satu paslon. Duel (one by one) pilgub ini harus diawasi dengan baik. Kuncinnya adalah keadilan,” tegas Irfan Saputra.(Nico)