KORANBANTEN.COM – Keberadaan tambang batu bara di Lebak Selatan diduga illegal. Karena mayoritas pemilik tambang tidak memiliki izin operasi galian dari pemerintah, akan tetapi, meski tak memiliki izin, pengusaha tambang batu bara tetap melaksanakan aktifitas menambang tanpa hambatan sama sekali.
Menurut Agus Djaelani, penggiat sosial asal Kabupaten Lebak, tambang batu bara yang berada di Lebak Selatan tepatnya disepanjang Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah tersebut mayoritas tidak memiliki izin. Akan tetapi mereka tetap beroperasi tanpa halangan dan teguran dari berbagai pihak.
“Mayoritas dari mereka tidak memiliki izin. Sehingga akibat aktifitas pertambangan itu banyak sekali ekosistem alam yang mengalami kerusakan akibat penambangan yang ugal ugalan,”kata Agus Djaelani, Senin(16/06/2025).
Kata Agus, hasil pemantauan yang dilakukannya kerusakan alam yang disebabkan oleh adanya galian tambang batu bara itu berupa rusaknya sempadan pantai. Hal itu dikarenakan para pengusaha menyimpan stok file batu baranya tak jauh dari Kawasan pantai, belum lagi kata Agus, lahan yang digunakan untuk menyimpan stok file juga diduga banyak memakai lahan milik Perhutani.
Masih kata Agus, truk truk besar pengangkut batu bara juga merusak sarana infrastruktur jalan. Mengingat lokasi juga berdekatan dengan jalan utama atau jalan nasional yang membentang dari Kecamatan Cihara sampai dengan Kecamatan Bayah.
“Stok file batu bara di Lebak Selatan itu mayoritas tak jauh dari pantai. Belum juga lahan Perhutani diduga dijadikan tempat penyimpanan stok file dan lokasi tambang. Kondisi tersebut diperparah dengan kerusakan jalan nasional, lantaran truk truk pengangkut batu bara setiap hari melintas di ruas jalan nasional Malingping-Bayah,”ucap Agus.
Agus meminta pemerintah, baik itu Pemkab Lebak dan Pemprov Banten melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha tambang batu bara itu. Mengingat keberadaannya dinilai sangat merugikan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, sepanjang ruas jalan nasional Malingping-Bayah terdapat lokasi penyimpanan stok file batu bara. Tumpukan batu bara terlihat menggunung, bahkan terlihat jalan kelokasi tambang becek karena sering dilintasi kendaraan berat.
Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Agus Darsono mengatakan, untuk galian tambang batu bara di Lebak Selatan saat ini perizinannya merupakan kewenangan Pemprov Banten. Akan tetapi, pihaknya tetap melaksanakan pengawasan, karena lokasi tambang batu bara tersebut ada di Kabupaten Lebak, dan kemudian, hasil pengawas itu akan diserahkan kepada Pemprov Banten dan instansi berwenang lainnya.
“Izinnya kewenangan Pemprov Banten. Akan tetapi karena wilayahnya ada di Lebak, maka kita tidak bisa mengesampingkan, kita tetap lakukan pengawasan, dan hasil pengawasannya akan kita laporkan ke Pemprov Banten dan instansi lainnya. Untuk teknisnya lebih baik ke Kabid Pengawasan saja,”kata Agus.
Plt, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari Jemz, ketika dimintai komentarnya soal keberadaan tambang batu bara illegal di Lebak Selatan, hanya memberikan keterangan singkat. Ari Jemz hanya membalas pesan WA yang dikirimkan wartawan dengan bunyi,”Siap, nanti kita ngobrol,”kata singkat.(Fahdi Khalid).