KORANBANTEN.COM – Menindaklanjuti surat edaran Kementrian Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di tempat ibadat. Kemenag Lebak bersama MUI dan FSPP Lebak mengeluarkan surat imbauan bersama untuk tidak melaksanakan takbiran dan salat hari raya haji itu di lapangan serta di mesjid-mesjid.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 141B/kk.28.02 01/HM.00/07/2021 yang ditanda-tangani pimpinan tiga lembaga di Lebak terkait rencana pelaksanaan giat shalat Iedul Adha 1442 H untuk masyarakat muslim di Lebak, pada Tanggal 20 Juli mendatang, di Kabupaten Lebak.
Dalam surat imbauan itu disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan gelar takbiran dan pelaksanaan salat salat Idul Adha baik di mushola, mesjid, lapangan dan tempat umum, tetapi cukup dilaksanakan di rumah masing-masing. Adapun untuk penyembelihan dan pembagian hewan qurban yang dilaksanakan pada 11, 12 dan 13 Hijriyah, itu bisa dilaksanakan oleh panitia qurban dan langsung diantar oleh para panitia itu sendiri ke rumah-rumah.
Diakui Kepala Kemenag Lebak, Ahmad Tohawi, pihaknya telah memerintahkan seluruh komponen Kemenag, dari mulai Penyuluh agama, MUI dan Kepala KUA untuk melakukan pemantauan hari H dan hari-hari berikutnya pelaksanaan qurban.
“Kami sudah perintahkan Kepala KUA, penyuluh agama, MUI dan FSPP agar memantau perkembangan pelaksanaan di tempat kerja masing-masing dan terus berkoordinasi,” ujar Tohawi, Kamis, (15/07/2021).
Lebih lanjut Tohawi mengatakan, imbauan tersebut dilakukan dikarenakan saat ini sedang PPKM Darurat dan agar bisa memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Saat ini situasi sedang penerapan PPKM Darurat. Jadi kita tetap melaksanakan ibadah sunah iedul adha cukup di rumah masing-masing. Ini adalah sebagai upaya untuk memutus mata rantai covid dalam kondisi sedang darurat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Lebak, Aep Saepullah Assyadzili, mengatakan bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Menurutnya, silahkan saja melaksanakan giat itu sesuai kebiasaan, asal saja di daerahnya tidak terdampak penyebaran covid seperti daerah lain.
Hanya saja, terang Aep, bahwa pemerintah menerapkan itu tentu ada alasan yang bisa diterima, yakni karena situasi pandemi wabah yang ditetapkan dengan aturan PPKM Darurat mulai 03 hingga 20 Juli.
“Intinya kita patuhi kebijakan pemerintah yang tengah berupaya memutus covid. Yakni dengan cara membatasi kumpul dan menghindar keramaian, dan karena berjamaah itu diisi banyak yang kumpul, jadi ini perlu diberi imbauan karena rentan terpapar,” ujar Pengasuh Ponpes Al Marjan di Rangkasbitung ini.
Dikatakannya, bahwa ibadah Iedul Adha atau Idul qurban itu sifatnya sunah. Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan shalat di rumah juga boleh-boleh saja.
“Pawai dan takbiran tatacara di kita bersifat budaya. Sedangkan salat Ied itu sifatnya sunah. Jadi demi kebaikan bersama lebih bagus kita ikuti anjuran pemerintah. Mari kita isi dengan doa, mudah-mudahan wabah covid ini segera hilang dari bumi Indonesia,” terangnya.
(Usep).