KORANBANTEN.COM – Alpin Oktapiansyah tak sanggup membendung air mata bahagia. Ia diperbolehkan melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya Ismi Rumiyati, meski sedang menjalankan masa hukuman dengan status narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Proses akad nikah Alpin dan Ismi berlangsung lancar meskipun dalam kesederhanaan di lingkungan dalam Lapas. Kedua mempelai dinikahkan langsung oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pada Selasa (15/09) Siang.
Alpin tampak bahagia dengan setelan jas hitam dan kemeja putihnya. Sementara Ismi, matanya berbinar dengan balutan kebaya serta kerudung berwarna merah hati.
Tebalnya tembok penjara nyatanya tak jadi penghalang bagi Alpin untuk mengikrarkan janji suci kepada sang pujangga hati Ismi. Jeruji besi hanya memenjarakan raga, tapi tidak perasaannya. Di hadapan petugas KUA, keluarga dan warga binaan yang menjadi saksi, Alpin mantap tatkala mengucapkan ijab kabul.
“Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya,” ujar Alpin saat ditemui usai melaksanakan pernikahan.
Alpin mengaku memang sudah berencana akan menikahi Ismi. Namun karena tersandung kasus narkoba, akhirnya dia meniatkan diri menikah di lapas agar pernikahannya segera disahkan.
“Lega rasanya, akhirnya niat baik saya bisa terlaksana,” pungkasnya.
Sementara ditemui di lokasi berbeda, Kepala Lapas Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak narapidana sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Prosesi akad nikah dapat terlaksana apabila syarat substantif dan administrasi dipenuhi dengan lengkap.
“Pernikahan dapat berlangsung di Lapas. Tentunya, melalui persetujuan anggota sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang menilai kelayakan pernikahan tersebut,” paparnya.(Pik/Dede)