Ini Barang Terlarang yang Disita Petugas Lapas Cilegon saat Sidak Kamar Napi

Dalam upaya mendeteksi dini gangguan Kamtib, serta komitmen dalam membangun Lapas menjadi Zona Halinar, Lapas Cilegon kembali melakukan sidak insidentil di kamar hunian warga binaan.

Kegiatan penggeledahan kamar hunian yang di dampingi oleh Ka. Kplp, staf KPLP, bersama regu pengamanan Lapas Klas IIA Cilegon.

Bacaan Lainnya

Sidak dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi mencipatakan situasi dan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon yang aman dan tertib.

Saat dikofirmasi, Kepala Lapas Cilegon  Erry Taruna DS Mengatakan bahwa Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Gedung Arjuna blok A , Kamar 3 dan 10.

“Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/ barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam,” kata Kalapas.

Kalapas menambahkan bahwa dalam sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan barang terlarang yang berada di kamar nali seperti 3 buah HP, 1 gunting kuku, 1 buah headset, 3 kabel listrik serta 1 kartu remi dan domino.

“Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan, ini menjadi kewajiban kita dan komitmen bersama, tidak ada toleransi dan saya akan berikan sanksi kepada siapapun yang melanggar aturan,” tandasnya. (Dede).

Pos terkait