Ini Jenis Burung Langka yang Dipelihara Kadis Koperasi Tangsel

koranbanten.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Firdaus mengungkapkan, Kepala Dinas Koperasi Tangerang Selatan (Tangsel) Firdaus ditahan karena memeliahara 52 jenis burung yang dilindungi tanpa izin.

“Tersangka memelihara burung Cendrawasih, Kakak Tua Raja, Jalak Bali, Jalak Putih, Jambul Orange, Jambul Kuning, dan Bayan,” kata Kajari, Rabu (12/4/17).

Bacaan Lainnya

Kajari menambahkan, berkas perkara untuk kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pasal yang disangkakan, kata dia, adalah Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

“Kasus yang menjerat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” terangnya. [ary]

Pos terkait