Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar Kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM di Lapas Kelas IIA Serang. Rabu (17/03/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tamu Lapas Serang dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita, Pejabat Struktural Lapas Serang, Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIIB Ade Dharma Kurniawan, Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIIC Erlina Purnama Sari, dan JFU Diseminasi dan Penguatan HAM.
Dalam kunjungan tersebut, Tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan Unit Pelaksana Teknis dalam memenuhi Standar dan Kriteria Pelayanan Publik berbasis HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau langsung sarana dan prasarana pada area pelayanan publik yang tersedia pada Lapas Kelas IIA Serang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita menuturkan bahwa sejauh ini jajaran Lapas Serang mempunyai komitmen penuh dalam memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita berupaya terus menciptakan inovasi-inovasi terbaik untuk masyarakat,” tandasnya. (Dede).