Inspektorat DKI Perlu Turun Tangan Memeriksa Kasus Pelanggaran Ruko Pluit Niaga

JAKARTA – Inspektorat DKI disebut perlu turun tangan memeriksa kasus pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air.

Pasalnya ada tudingan camat dan lurah setempat didiuga terlibat.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tidak menampik sejatinya lurah dan camat tak bertugas menindak pelanggaran penggunaan lahan milik negara.

Tugas tersebut harusnya dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI.

Meski begitu, camat dan lurah dikatakan Gembong bisa mengawasi dan mengajak Dinas Citata memeriksa dugaan pelanggaran.

“Walaupun dia bukan tupoksinya dia bisa melakukan rapat koordinasi sekali lagi karna itu ada di depan mata dia, ada di wilayah dia maka dia bisa melakukan rapat koordinasi mengundang citata misalkan seperti itu,” kata dia kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Gembong mengatakan, tindakan proaktif pejabat setempat diperlukan guna menekan pelanggaran di wilayah. Mengingat, kasus ruko Pluit tersebut telah ramai diributkan masyarakat.

“Kalau semua pejabat sudah bisa care seperti itu, maka pelanggaran-pelanggaran mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang kecil itu bisa kita hindari mas, kalo seluruh SKPD tidak ego sektoral,” kata dia.

Sehingga, sejak ada dugaan keterlibatan lurah dan camat, seharusnya tanpa perlu desakan Inspektorat segera memeriksanya.
“Apakah ada oknum dan lain sebagainya, sehingga tidak terjadi istilahnya itu suudzon,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit tepatnya di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air. Vice President (VP) Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief menjelaskan bahwa polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh pihaknya. para pemilik ruko tidak pernah meminta izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro. Tak hanya itu, dia menyebut para pemilik ruko tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pos terkait