Instruksi Menteri IMIPAS Lapas Cilegon Pindahkan Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

KORANBANTEN.COM –Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Rabu malam 14/11, sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran narkoba. Pemindahan ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menargetkan para bandar narkoba besar untuk menjalani hukuman di fasilitas keamanan maksimum.

Pemindahan ini melibatkan 24 narapidana dari Lapas Cilegon, ditambah 16 narapidana lainnya dari beberapa lapas di Banten, termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rutan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang. Para narapidana berisiko tinggi ini dinilai memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba di lingkungan lapas.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman. Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat, terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas Cilegon,” ujar Yosafat Rizanto.

Langkah pemindahan ini tak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga mengirim pesan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem lapas. Pemindahan ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara.

Pos terkait