KORANBANTEN.COM-Intel Kodim 0603 Lebak berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Sur(39) warga Kampung Nanggor, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Penangkapan terhadap warga Serang tersebut dikarenakan diduga keras telah menjual belikan rokok Illegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam rilis yang terima wartawan dari anggota Intel Kodim, Danunit Inteldim 0603 Lebak, Letda Inf Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya menangkap Sur, pada hari Senin(15/05) sore saat hendak mengedarkan rokok illegal. Sebelum penangkapn dilakukan kata dia, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aksi transaksi mencurigakan yang dilakukan pelaku di tempat kejadian perkara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka Sur itu kerap beroperasi menjual rokok illegal di wilayah Rangkasbitung. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami akhirnya memergoki tersangka sedang menjual rokok illegal di Kampung Kukulu, Desa Pabuaran,”kata Letda Inf Slamet Riyadi, kepada wartawan, Senin(15/05/2023).
Kata Letda Inf Slamet Riyadi, penangkapan ini juga terjadi berkat adanya laporan dari jaring unit Inteldim melalui warga yang mengaku kerap melihat para pelaku pejual rokok illegal, berdasarkan laporan itulah, pihaknya melakukan pengintaian selama satu Minggu. Setelah dirasakan cukup bukti, maka pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku kata Dan Unit Inteldim, pihaknya mengamankan barang bukti berupa
132 slop rokok illegal dari berbagai merk diantaranya ST : 72 Slop, Bhose 30 Slop, MK 23 Slo, Dalil 5 Slop, Bhiseh Crazy 2 Slop. Selain rokok illegal, dari tangan pelaku juga Inteldim mengamankan uang pecahan Rp 100.000 berjumlah 10 Lembar, uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 11 Lembar, uang pecahan Rp 20.000 berjumlah 8 Lembar, uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 14 Lembar,dan uang pecahan Rp 5000 berjumlah 1 lembar.
Barang bukti lainnya yang diamankan juga berupa tas selempang merek Polo 1 buah, Hp Oppo A12 1 Unit, Dompet 1 buah warna Abu-abu, KTP, SIM A, Surat Vaksin NPWP masing-masing 1 buah A.n. Sur (Pelaku), serta unit Mobil Dhaitsu Sigra Silver Nopol A 1538 EA.
Terpisah, Pasiintel Kodim 0603 Lebak, Lettu Sandi menambahkan, atas arahan dari pimpinan, yakni pak Dandim 0603 Lebak, Letkol Arh Erik Novianto, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar rokok illegal yang bertentangan dengan pasal 54 undang undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Selanjutnya kata Lettu Sandi, barang bukti bersama tersangka tersebut akan diserahkan kepada pihak bea cukai.
“SElanjutnya untuk kepentingan lebih lanjut, kami serahkan pelaku bersama barang bukti kepada pihak bea cukai,”kata Lettu Sandi. (red)