IPAL Galian Pasir Kuarsa PT . MJM Diduga Tidak Berizin

KORANBANTEN.COM -Keberadaan galian pasir kuarsa milik PT MJM yang berlokasi di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, dipertanyakan berbagai kalangan
Pasalnya, galian pasir kuarsa tersebut memiliki IPAL tanpa perizinan lengkap.

Menurut hasil penelusuran awak media dilapangan pengusaha galian Pasir Kuarsa PT MJM izin pengolahan air limbah diduga tidak ditempuh. Izin yang adalah dokumen turunan dari kelayakan lingkungan yang harus dimiliki penambang sebelum beroperasi secara legal.

Bacaan Lainnya

“Galian pasir kuarsa milik PT MJM diduga tak memiliki perizinan IPAL yang lengkap,”kata Ewok, Selasa(18/5/2026).

Sementara Kepala Desa Ciginggang Hendra Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait PT MJM galian pasir kuarsa selama ini tidak meminta izin Lingkungan kepihak Desa.

“Tidak meminta izin lingkungan kepihak desa, maupun masyarakat, apa lagi mengenai Instalasi Pembuangan air limbahnya,”kata Hendra.

Lanjutnya, padahal dasar untuk keabsahan pengelolaan galian pasir kuarsa ilegal adalah dari izin lingkungan masyarakat setempat.

“Saya berharap pihak pengusaha untuk segera ditempuh izin lingkungannya,”tuturnya

Sementara Salman Selaku Pekerjaan PT MJM Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjat hingga berita ini diturunkan.(Cep)

Pos terkait