Berkesempatan memberikan Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan jika Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas.
“Kenapa menggunakan kata “peningkatan”? Karena pelayanan publik itu tidak boleh statis. Jangan cepat merasa puas dengan pelayanan yang sudah ada. Terus cari terobosan-terobosan baru hingga pengguna layanan ataupun stakeholder lainnya mengatakan pelayanan yang kita berikan adalah pelayanan yang luar biasa”, tegasnya.
“Salah satu cara yang relatif dapat dilakukan Satuan Kerja adalah menjadi role model dalam melakukan terobosan. Mengapa kita harus terus melakukan inovasi? Karena kita harus menjawab keinginan masyarakat. Karena yang membedakan WBK dan WBBM adalah di pelayanan publik. Jika sudah WBBM maka nilai IKM-nya bukan lagi 18,50 tetapi nilainya maksimum 20,00,” lanjut Inspektur Jenderal.
Dikatakan Inspektur Jenderal, dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas, Inovasi juga harus dibersamai dengan pelayanan publik yang berdasarkan Hospitality (Keramahtamahan).
“Intinya, hal yang paling mendasar dari pelayanan publik adalah kemudahan pelayanan, pendekatan layanan kepada masyarakat, zero complain, review SOP yang ada agar tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, berpikir out of the box dan melayani bukan dengan sepenuh otak tetapi melayani dengan sepenuh hati, melayani dengan cinta,” tutup Inspektur Jenderal. (Dede).