Jabatan Wamen Berakhir, Jokowi Restui Beri Uang Penghargaan Hingga Rp580 Juta

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri ( Wamen ).

Dalam beleid terbaru itu, Jokowi menetapkan pemberian uang penghargaan atau ‘bonus’ kepada wamen apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya.

Bacaan Lainnya

Adapun besaran bonus yang akan diterima eks wakil menteri itu sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan. Ketentuan pemberian uang penghargaan itu tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan dari beleid sebelumnya.

“Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021 sebagaimana dilihat dari salinannya pada Senin (30/8/2021).

“Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan wakil menteri,” demikian isi Pasal 8 Ayat (2).

Besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan formula sebagai berikut

a. Masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
b. Masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
c. Masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. Masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
e. Masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

 

Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan. Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.

Dalam hal wakil menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli
warisnya.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama. (Net).

Pos terkait