SERANG – Jajaran Petugas Rutan Kelas IIB Serang bersama Aparat Penegak Hukum Melakukan Razia bersama dalam rangka Pemasyarakatan Bersih-Beraih Blok Hunian.
Kegiatan Bersih – Bersih blok hunian bersama Aparat Penegak Hukum ini dalam rangka rangkaian Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59 serta untuk meminimalisir benda/barang terlarang dan berbahaya di dalam Rutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang Prayoga mengatakan bahwa Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) tim untuk ditempatkan di Blok 02 dan 03 serta Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 10 dan 11.
“Adapun jumlah Personil Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Kegiatan ini terdiri dari Kepala Rutan Kelas IIB Serang, 1 Pejabat Struktural, 16 Pegawai Rutan Serang, 3 (Tiga) Anggota Polsek Serang kota,” ujarnya.
Kegiatan diawali dengan adanya Apel Kesiapan Pelaksanaan Bersih-Bersih Blok hunian yang dipimpin Langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang.
Karutan mengungkapkan, dalam kegiatan Razia bersama ini dilakukan dengan maksud dan tujuan Sebagai tindak lanjut dari adanya arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Rangkaian Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59.
“Razia Kamar Hunian WBP tetap dilakukan dengan mengedepankan sifat humanity serta Humanis namun tetap dilakukan dengan tegas, Jika didapatkan adanya barang-barang yang tak semestinya masuk kedalam area Blok Hunian untuk nantinya dapat dilakukan penindakan, Semoga dengan adanya kegiatan ini, selain untuk mempererat ikatan tali silaturahmi diantara APH, kegiatan ini pun diharapakan dapat mewujudkan kondisi yang aman dan kondusif khusunya di lingkungan Rutan Kelas II b Serang,” katanya.
Dalam razia bersama ini tidak ditemukan Narkoba, namun petugas berhasil menemukan beberapa benda yang dilarang masuk ke dalam Rutan, diantaranya;
1. Headset : 3 buah
2. botol kaca. : 29 buah
3. sendok stainless. : 1 buah
4. Cermin : 1 buah
5. Gunting kuku. : 5 buah
6. Pisau Cukur. : 20 buah
7. Tali temali : 12 buah
8. Korek gas : 3 buah
9. Sikim : 2 buah