Jalan Maja Rusak, Akibat Truk Melebihi Tonase

KORANBANTEN.com – Setiap  warga negera berhak untuk berusaha  tapi sepanjang usahanya tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku di daerah tersebut, baik itu hukum pidana perdata atau peraturan daerah, apa lagi sampai merugikan masyarakat banyak.

Menurut keterangan H. Abdul Rohim, Camat Maja menjelaskan wilayah Kecamatan Maja tidak di perbolehkan ada galian ,baik itu galian tanah, batu atau sejenisnya, “karena sesuai dengan Perda No.22 tahun 2014 bahwa wilayah Kecamatan Maja tidak boleh itu, adapun kalau ada galian di wilayah Maja itu pasti tidak punya izin, berhak untuk di tutup,” katanya.

Bacaan Lainnya

Seandainya jalan rusak di akibatkan oleh angkutan itu seharuanya pihak perusahaan sanggup untuk memperbaikinya dan mengkoordinasikan dengan Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Dan kalau tentang adanya truk pengangkut tanah itu angkutannya bukan kewenangan kami itu Dinas Perhubungan dan Kepolisian, kami sekali lagi hanya kewenangan tentang izin dan galianya,” tegasnya.

Di tempat terpisah Berli mengatakan seharusnya pihak perusahaan patuh pada aturan aturan rambu rambu  yang di buat oleh pihak Dinas Perhubungan, “karena jalan Maja itu adalah jalan kelas 3 dan hanya di lalui oleh kendaraan 8 ton, tapi kalau memang truk itu memaksakan untuk lewat seharusnya  rambu-rambu itu di cabut saja biar tidak menjadi rancu di masyarakat, karena rambu-rambu itu di buat untuk di patuhi bukan untuk di langgar,” kata Berli, warga Maja yang di temui di Kantor Desa Maja.

Kepala Desa Maja, Mamun Tobari menegaskan bahwa ia tidak bisa mengatakan apapun, semua diserahkan kepada warga Maja. “Kalau kami sebagai kepala desa tidak bisa mengatakan apapun, itu tinggal bagaimana warga Maja saja. Silahkan saja tanya warga Maja boleh apa tidak truk besar melewati Desa Maja, silahkan saja tanya,” tegasnya. (Up)

Pos terkait