KORANBANTEN.COM – Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Gubernur Banten di rumah Dinas Gubernur, Kota Serang Selasa (28/05/2019).
Turut hadir Ketua SPS Banten, Lesman Bangun, Rahmat Ginanjar Direktur kabar Banten, Wiri Astuti Direktur Majalah Teras, Helmi Halim Direktur Tangerang Raya, Aep Saipudin Banten Pos, Rahmat Jamaludin Sekretaris Perusahaan Kabar Banten.
Dalam audensi tersebut, Ketua SPS Provinsi Banten, Lesman Bangun mengatakan, jajaran pengurusnya periode 2019-2013 telah dilantik berketepatan di acara Hari Pers Nasional 9 Februari 2019 di Surabaya.
Untuk menjalankan program program SPS, Lesman Bangun meminta dukungan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. ” Salah satu tugas kami kan untuk membina media media di Banten, tentu disini kami harus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten,” tuturnya .
Ia juga mengajak agar perusahan Media di Banten untuk mendaftarkan perusahaan medianya ke SPS untuk di verifikasi kembali.
“Untuk di verifikasi, tentunya kan ada standarnya, di antaranya Perusahaannya Persero (PT), berbadan hukum penerbit khusus media, dan juga Pimpinan redaksi harus lulus uji kompetensi wartawan ( UKW) tingkat utama,” ujar Lesman Bangun yang sekaligus Pimpinan Umum Media Gerbang Banten.
Selain pimpinan Redaksi harus utama, Redaktur juga telah lulus UKW tingkat Madya dan Wartawannya telah lulus UKW tingkat Muda.
Ia juga menyampaikan kepada Gubernur Banten, bahwa kepengurusannya hanya ada di tingkat Provinsi. ” Pengurus SPS ini tidak ada perwakilan di Kabupaten Kota pak Gubernur, hanya ada di pusat dan di Provinsi, dan tentunya tugas kami untuk membina media media yang ada di Banten, apakah media tersebut telah terverifikasi di Dewan Pers atau belum,” ujarnya kepada Gubernur Banten.
Sementara itu, Gubernur Banten, menyambut baik atas kedatangan Pengurus SPS, namun Ia juga meminta agar Surat kabar harus sesuai standar. “Kebebasan Pers tersebut kan hak Semua, namun Saya harap sesuai standar, agar lebih bisa di kontrol,” Ujar Wahidin Halim.
Terkait standar tersebut, Ia serahkan kepada SPS Provinsi Banten selaku yang punya kewenangan.(Rls)