KORANBANTEN.COM – Rutan Kelas IIB Serang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang.
Dalam rangka audiensi sekaligus silaturahmi, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap didampingi Ka.KPR E Indra Kharisma Simanjuntak serta Kasubsi Yantah Arief Susanto melakukan audiensi dengan sejumlah pihak.
Audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang ini terkait penanganan overstay di rutan serang.
Karutan Serang Aliandra Harahap menyebut kunjungan kerja ini dalam rangka koordinasi pelaksanaan dan penguatan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi tentang overstay.
“Hal ini guna menjamin hak-hak seorang tahanan dan terdakwa dalam rangka penegakan hukum dan tidak sampai merugikan negara dalam hal pemberian makanan dan perawatan tahanan di rutan,” ujarnya
Karutan Serang mengharapkan dukungan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Serang terkait penanganan overstaying agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik.(Rls/Opik).