JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 33 dari 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
- Tersangka Ryan Eka Prasetya Budi bin Rusdi Hartono dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Andi Sudarmaji dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Rowisun bin Masduki dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Jupri Setiawan bin Paidi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Bubun binti (Alm.) Pakenju dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
- Tersangka Erny Johan binti Wasidi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
- Tersangka Muhammad alias Mad bin Mustajab dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Ajiji alias Ebeng bin H. Lomri dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Ester Yaboisembut dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Yairus Kossay dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Yossua Hilapok dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka Wilco Kaya alias Wilco dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Mikail Rahangmetan alias Mikail dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Mekar dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka I Sa’adah binti Sa’il dan Tersangka II Sumila binti Bahab dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka I Joko Brondong bin Imam Kambali dan Tersangka II Samsul Ma’arif als Kimpol bin Sangadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Ahmad bin Launsi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Sakina dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Faldy Tendean Worek alias Chaki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Apner Papuas dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Kainal Tamawiwiy dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka Apay bin (Alm) Daho dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Casroni bin Warga dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Lastri binti Madi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Rasad bin Tomik (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Rendi Sanfrenori pgl Rendi bin Rasdi (Alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Erdinal Yusra pgl Dinal bin Walyasari dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka I Aldi Nur als Aldi bin Basuni dan Tersangka II Muhammad Yusup bin (Alm) H. Abdul Mu’is dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Syahrati als. Mama Husna binti Nawawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Sri Hartati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Zakaria Lubis alias Zaka dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka Sahata Rumabutar dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Sozanolo Hia alias Ama Jelsan dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Moh Zainul Abidin dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.