Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Koranbanten.com, Banten – Jajaran PT Jasa Raharja Banten turut berbela sungkawa atas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Bus PO sinar Jaya dan Bus PO Arimbi KM 117,800 di tol Cikopo – Palimanan ( cipali) arah Jakarta kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, 14 /11/2019, 26 orang Penumpang luka luka serta 7 orang penumpang meninggal dunia. Termasuk Surta, salah seorang warga Kabupaten Lebak Banten.

Kepala Jasa Raharja Banten Dodi Apriansyah menyampaikan kepada awak media, setelah kami menerima laporan kejadian kecelakaan tersebut saya langsung berkoordinasi dengan team di lapangan.

Bacaan Lainnya


Jasa Raharja Banten langsung bertindak cepat melakukan koordinasi dengan Unit Laka Polres Subang Jawa Barat serta petugas Jasa Raharja setempat.

Tanpa berlama-lama, pihak perusahaan asuransi berpelat merah tersebut langsung bergegas mendatangi rumah duka sekaligus menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.

“Berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia,” terang Kepala PT Jasa Raharja Banten , Dodi Apriansyah.

“Adapun santunan Jasa Raharja ini merupakan bukti negara hadir bagi masyarakat,” ungkap Dodi.(kiki)

Pos terkait