Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Kereta Api


KORANBANTEN.COM – Tangerang, Minggu (17/6/2018). Mobil Toyota Avanza B 1025 CKR berpenumpang 6 orang yang merupakan satu keluarga dihantam KRL Commuter Line. Dua orang tewas di lokasi kejadian dan 1orang meninggal di RSUD Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

“Kami telah bayarkan santunan kepada para ahli waris,” ujar Haryo Pamungkas Kepala Jasa Raharja Banten saat dihubungi awak media, Senin(18/6/2018).

Bacaan Lainnya

Haryo mengatakan, setelah menerima kabar adanya kecelakaan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengawalan,serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna mencari alamat ahli waris.

Informasi yang berhasil dihimpun, tiga korban tewas yakni ,Nanang (42), sopir , Maryanah Dan Rubiyatun Munawaroh (35), Ketiganya warga Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang.

Jasa Raharja mengemban amanat UU no 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU no 34 tentang dana kecelakaan lalu-lintas jalan, bertugas memberikan santunan korban kecelakaan alat angkutan umum (darat, laut dan udara) yang sah dan korban kecelakaan lalu-lintas jalan.

Hal ini sejalan dengan konsep pelayanan kita PRIME (proaktif,ramah, ihklas, mudah dan empati,” tambah Kacab yang akrab disapa Haryo. Pembayaran santunan diterima ahli waris kurang dari 24 jam penyerahan santunan di saksikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Kepala Stasiun Batu Ceper dan Kanit Laka Polres Metro Tangerang.

Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia menerima santunan Rp 50 juta. Sedangkan tiga korban yang mengalami luka biaya perarawatanya selama dirawat RS dijamin maksimal Rp. 20 juta per orang.
Senin (18/06/18),

korban luka yakni, Dahwan (65), Dumiyati (25), dan Naura (5) mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang Para penumpang ini merupakan satu keluarga. (kiki)

Pos terkait