Jasa Raharja Berikan Jaminan korban kecelakaan Penumpang angkutan umum Jenis Angkot

KORANBANTEN.COM – Jasa Raharja (Persero) Cabang Banten terus berupaya mengoptimalkan kembali menyantuni korban kecelakaan lalu lintas di KM di KM 65.200 A, arah Merak Banten oleh kendaraan umum angkot , pada Kamis (21/11), sekitar pukul 17.45 WIB, di mana angkot plat kuning tersebut mengalami pecah ban belakang sebelah kanan ,akibatnya dari kejadian tersebut para penumpang mengalami luka luka , dievakuasi ke RS Sari Asih Banten.

Kepala Jasa Raharja Banten, Dodi Apriansyah menyatakan meski jam kerja telah usai kami bergerak cepat mendatangi korban kecelakaan dan memberikan Surat jaminan pembiayaan ke RS, hal tersebut merupakan wujud quick respon dan komitmen kami untuk memberikan santunan sesegera mungkin, bahkan disaat hari libur sekalipun.

Bacaan Lainnya

“Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bukti nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan,” ujar Kepala Jasa Raharja Banten, Dodi Apriansyah,Kamis (21/11)

Dodi Apriansyah mengungkapkan Jasa Raharja menerbitkan Surat jaminan kepada RS bahwa segala biaya akibat kecelakaan lalu lintas menjadi tanggungan Jasa Raharja. pihaknya menjamin biaya perawatan sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 diantaranya untuk santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) jika ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru menjadi Rp 20 juta.

“Kami menghimbau terutama bagi angkutan umum untuk senantiasa berhati hati dalam berkendara serta tertib melakukan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum ( IWKBU), Dodi juga menyampaikan rasa prihatin untuk para korban kecelakaan ia berpesan kepada seluruh pengendara agar selalu berhati hati dalam berkendara,” pungkasnya.(Kiki)

Pos terkait