koranbanten.com- Tepat pada 1 Juni 2017 (hari ini) Jasa Raharja sudah resmikan tarif santunan korban kecelakaan lalulintas naik 2x lipat, kenaikan ini antara lain ahli waris korban mendapatkan santunan Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta. Untuk korban lula-luka dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Sementara biaya penguburan dari Rp2jt menjadi Rp4jt.
Dan yang terbaru dari PMK/no.15 dan PMK/no.16 terbaru 2017 adanya cover pengantian biaya pertolongan pertama yaitu sebesar Rp1 juta. Selain itu juga adanya pengantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan seperti ambulans sebesar 500ribu, ini diungkapkan langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Banten, Suhadi, SE, AAAIK yang ditemui seusai melakukan pelaksanaan upacara Hari Lahiranya Pancasila yg Ke-72.
“Ya, mulai hari ini sudah ditetapkan bahwa Jasa Raharja sudah naikan santunan kecelakaan untuk para korban kecelakaan 2x lipat” tegas Suhadi
Pihak Jasa Raharja pun sebelumnya sudah mencatat perbandingan antara Peraturan Mentri Keuangan sebelumnya dengan Peraturan Mentri Keuangan yg baru untuk menerapkan tarif santunan Jasa Raharja terbaru.
“Seperti yg telah diharapkan pemerintah, negara hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalulintas” tutup Suhadi (sinta/kiki)