Jawaban Basuki Sekjen Peradin Justru Malah Membuktikan Kesengajaan Peradin Mengunakan Ijazah Palsu Untuk Mendapatkan Bas Advokat

KORANBANTEN.COM – Sekjen Peradin, Basuki dalam keterangan persnya menyampaikan, Peradin tidak ada kewajiban mengecek keabsahan dokumen yang diberikan oleh Calon Advokat. Basuki juga meminta agar Alvin Lim jangan menyeret nama lembaga Peradin dalam konflik internal.

Terkait pernyataan tersebut, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa, 22 Juni 2021 menyampaikan, Peradin tidak peduli apakah Calon Advokat adalah benar-benar lulus kuliah hukum atau memakai ijazah palsu.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat bisa melihat bagaimana jawaban dari Organisasi Advokat yang tidak peduli dengan kualitas. Asalkan bayar biaya nembak dapat Berita Acara Sumpah Advokat. Pakai ijazah palsu saja bisa jadi Advokat di Peradin. Tidak heran banyak ‘Advokat Bodong’ berkeliaran lantaran Organisasi Advokat tidak peduli dan tidak menjalankan SOP. Kami rasa, selain Natalia Rusli masih ada ‘lawyer bodong’ lainnya. Polisi perlu mengecek dan memeriksa dokumen-dokumen Advokat jebolan Peradin karena rawan pemalsuan,” tutur Sugi.

Terkait permintaan Peradin untuk tidak menyeret nama lembaganya, Sugi mengatakan, tidak mungkin tidak melibatkan Peradin, karena Peradin yang mengunakan surat ijazah palsu ke Pengadilan Tinggi untuk melantik Natalia Rusli menjadi Advokat.

“Jadi pastinya Peradin terlibat. Oleh karena itu dimasukkan sebagai terlapor,” pungkasnya.

Sugi menjelaskan, dalam Laporan Polisi, Alvin Lim adalah kuasa hukum dari korban M yang dirugikan karena ulah “Advokat Bodong” yang dibantu Peradin menjadi Advokat dengan modal ijazah palsu.

“Jadi oknum Peradin sudah merugikan masyarakat. Oleh karena itu, korban M, dkk melaporkan ke Polisi melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm,” kata Sugi.

Terkait pernah menjadi anggota Peradin, Sugi menjelaskan, Alvin Lim mengundurkan diri karena tidak nyaman, dan karena Peradin meloloskan “Advokat Bodong” dan tidak mengecek keabsahan dokumen.

“Peradin mengutamakan uang keanggotaan masuk. Masalah kewajiban mengecek, tidak dilakukan, sehingga Alvin Lim tidak nyaman dan mengundurkan diri. Alvin Lim vokal dan benci oknum. Justru karena melihat adanya oknum di Peradin, maka beliau mengundurkan diri pada awal tahun 2021. Bukan karena permasalahan Natalia Rusli. Justru Peradin mencoba lari dari permasalahan sesungguhnya, yakni Peradin terlibat dalam maraknya ‘Advokat Bodong’,” jelas Sugi.

Seperti diketahui, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo Pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Keduanya dilaporkan oleh Kuasa hukum korban M, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021

Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm

Pos terkait