KORANBANTEN.COM-Bakal Calon (balon) kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Juhani melakukan somasi pertama dan terakhir terhadap penitia pemilihan kepala desa setempat. Pasalnya, panitia dinilai telah membuat keputusan yang salah dan tidak adil terhadap dirinya yang tidak meloloskan berkas bakal calon kades karena dinilai persyaratan masih BTL (berkas belum lengkap).
Juhani mengatakan, dirinya tidak terima ketidak adilan ini yang dilakukan oleh panitia Pilkades Darmasari. Padahal, sudah jelas tiga bakal kades tidak menyerahkan sertifikat pembekalan, sedangkan dirinya sudah terlebih dahulu memberikan sertifikat pembekalan kepada panitia Pilkades
“Bahkan saya sebagai bakal calon yang pertama kali mengambil sertifikat pembekalan dan menyerahkannya kepada panitia, sedangkan tiga bakal calon tidak menyerahkan,” kata Juhani, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Lanjutnya, dihari yang sama yakni Senin 23 Agustus 2021, dia dihubungi BPD Desa Darmasari untuk datang ke Kantor Desa Dermnasari, Namun setelah berada di Kantor Desa Darmasari sudah ada empat Balon yang lainnya beserta BPD dan anggota lain.
Dalam pertemuan tersebut empat Balon mendesak kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari Tahun Anggran 2021 agar segera di tetapkan nama Calon Kepala Desa Darmasari sesuai edaran surat dengan batas waktu pengumpulan persyaratan menjadi Calon Kepala Desa Darmasari sampai waktu 20 Agustus 2021.
“Itu artinya yang sah harusnya kan yang ikut kompetisi Calon Kepala Desa Darmasari yaitu saya sendiri, karena persyaratan terkahir yakni sertifikat pembekalan sudah menyerahkan. Sedangkan empat Balon lainya tidak menyerahkan surat pembekalan sampai batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 20 Agustus 2021 dan mereka menyerahkan persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Desa tanggal 23 Agustus 2021, artinya Ke empat Balon lainya statusnya adalah BTL harusnya,” paparnya.
Bahkan Kata Juhani, keabsahan panitia patut dipertanyakan, karena pada tanggal 23 Agustus 2021 semua Panitia Desa Darmasari melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua BPD. Bahan dari hasil investigasi yang dilakukan hingga saat ini Panitia tidak pernah mencabut surat Pengunduran diri sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari Tahun Anggran 2021.
“Seharusnya panitia yang telah sah dan resmi mengundurkan diri tidak lagi mempunyai kewenangan apapun,” tuturnya.
Dikatakan Juhani, keesokan harinya yakni tanggal 24 Agustus 2021 Camat Bayah mendapatkan surat dari Assisten Daerah 1 Kabupaten Lebak tentang penetapan bakal calon kepala desa. Sehingga, pada hari itu juga semua Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari dan kecamatan turut hadir Camat dengan pengamanan yang cukup ketat dari pihak Polri dan TNI mengadakan rapat, musyawarah serta mengundang 4 balon untuk hadir dan langsung pada rapat tersebut menetapkan 4 balon menjadi calon yang sah dan memberikan nomor urut masing — masing Balon.
“Dan saat itu panitia menggugurkan saya sebagai balon kades Darmasari tanpa alasan yang jelas,” paparnya.
Menurutnya, kepusan tersebut sangat janggal Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari menggugurkan dirinya dan tidak diundang untuk rapat dan tidak ada surat resmi terkait tidak diundangnya balon yang di gugurkan dalam pilkades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari tersebut.
“walaupun pada saat saya memaksa masuk namum tidak di perkenankan masuk oleh aparat keamanan dengan alasan bahwa yang bisa masuk hanya empat Bakal Calon Kepala Desa yakni :1. Selly Ayuningtyas 2. Tugio 3. Ahmad Yani, dan 4. Hidayat,” tukasnya.
Juhani memandang, hal ini sebagai suatu perbuatan melawan hukum (omrechtmatige konkelen) antara pihak-pihak dalam Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum serta dapat pula dipandang sebagai tindak pidana Peyalah gunaan Jabatan dalam jabatan Ex. jo. Pasal 374 jo Pasal 55 ayat) KUHP Jo Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Untuk itu kami ajukan somasi pertama dan terakhir kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari agar dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini untuk Segera memasukan nama Juhani menjadi bakal Calon Kepala Desa Bayah dan mengembalikan hak-hak saya yang ada di Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari” terangnya
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dihiraukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari dan tanpa memenuhi tuntutan tersebut, maka dia akan menempuh upaya-upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari dan atau pihak-pihak lain yang turut serta mendukung langkah panitia Pilkades Darmasari.(Red)