KORANBANTEN.COM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tunas Pengayoman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang terus mendapat pembekalan dan penguatan dalam mengemban tugas baru, Kali ini mereka diberikan materi tentang Penggeledahan Badan dan Barang oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Rabu, (6/1/2021).
Penggeledahan badan dan barang merupakan salah satu Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan Rutan.
Bertempat di Ruang Sekretariat Pokja Rutan Serang, Ka.KPR Indra menjelaskan sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, Penggeledahan dimaksud adalah kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang ataupun tempat yang diduga dapat menimbulkan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
“Penggeledahan meliputi penggeledahan badan, penggeledahan barang, penggeledahan sel, penggeledahan area dan atau penggeledahan kendaraan,” jelas Ka.KPR Rutan Serang.
Selain memberikan materi, Indra juga langsung meberikan contoh bagaimana tata cara penggeledahan sesuai SOP. CPNS Tunas Pengayoman pun sangat antusias saat mengikuti kegiatan tersebut.
Selesai memberikan materi Indra menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan penggeledahan ini sangat penting agar para peserta dapat memahami secara Teori dan secara Praktek bagiamana SOP penggeledahan secara baik dan benar.(Dede).