Kabar Gembira, 2026 Pemkab Serang Alokasikan Anggaran TPP PPPK

Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Serang. Pada Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk PPPK.

Kepastian ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas usai menerima Forum PPPK Kabupaten Serang di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun Setda Kabupaten Serang pada Jumat, 19 September 2025.

Bacaan Lainnya

”Alhamdulillah dapat jadwal (Jum’at 19 September) dan kita menyambut baik. Jadi kami sudah sampaikan bahwa Pemkab Serang Insya Allah akan mengakomodir terkait aspirasi TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang,” ujarnya kepada wartawan usai menerima audiensi.

Setelah audensi, Najib Hamas mengatakan melanjutkan dengan membentuk tim paguyuban kecil yang tugasnya untuk berkoordinasi secara teknis kapan mulai diberikannya TPP tersebut dan berapa besarannya. ”Itu nanti dibicarakan bersama beberapa OPD terkait. Artinya semua yang sudah pegang SK (akan diberi TPP),” katanya.

Turut hadir pada audensi tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Epi Priatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Ishak Abdul Roup, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Asep Nugrahajaya, dan Sekretaris Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Freddy Lamhot Sinurat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan sejak dua bulan lalu Forum PPP telah bersurat kepada Pemkab Serang dan baru pada Jumat, 19 September 2025 bisa diterima ditengah kepadatan jadwal. ”Alhamdulillah tadi ada kabar bahagia. Kalau kami selaku manajemen ASN ya kami Ini ikut saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Surtaman memastikan, bahwa sebagai OPD yang mengelola manajemen ASN, apapun aspirasi pegawai setiap hari, setiap bulan pihaknya berusaha mendengarkan. Adapun total PPPK di Kabupaten Serang ada 2.580 yang telah mendapatkan SK, dan gelombang kedua masih ada 50 yang akan diberikan SK. ”Jadi total 2.630 per Oktober nanti,”terangnya.

Surtaman juga memastikan semua PPPK yang sudah dapat SK akan diakomodir TPP nya. Selama para PPPK tersebut hanya menerima gaji saja. ”Gaji tersebut diberikan sesuai kelas masing masing. Kalau dia S1 masuk kelas 9, berdasarkan Perpres brutonya Rp4 juta tapi terimanya Rp3 juta lebih,”jelasnya.

Wakil Ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan sejak dilantik pada 2021 hingga saat ini belum pernah mendapat TPP. ”Jadi di kepemimpinan yang baru ini kita mencoba mendekati ibu bupati dan Alhamdulillah sekarang diterima dengan baik, Alhamdulillah sudah dijelaskan pak wakil bupati bahwa TPP kita sudah diakomodir, besarannya Insya Allah semoga membuat kita bahagia,” ujarnya.

Sebab kata dia, slogan Kabupaten Serang saat ini adalah bahagia. Oleh karena itu ia berharap bupati dan wakil bupati memperhatikan para ASN PPPK. Selama ini diakui dia rasa keadilan belum didapat karena masih dibedakan dengan PNS. ”Karena kalau PNS baru diangkat itu langsung dikasih TPP sedangkan kita mah nunggu sudah 4 tahun, dari 2021 sampai sekarang belum,” ucapnya.

Ia mengatakan untuk besaran nilai nya diserahkan kepada kemampuan Pemkab Serang. Karena seperti dikatakan Wabup, bahwa tidak boleh melihat rumput tetangga. ”Jadi kita dari PPPK Kabupaten Serang tidak memaksakan ibaratnya harus sama dengan PNS, sesuai kemampuan Pemkab Kabupaten Serang saja. Iya, yang penting ada penghargaan dan pengakuan dari pemerintah Kabupaten Serang untuk kami PPPK supaya kami itu mendapatkan TPP,” tuturnya.(*)

Pos terkait