KORANBANTEN.COM- kepala Desa Cibugel,Kecamatan Cisoka,Kabupaten Tangerang, Haerul Saleh, membantah ada aksi pungutan liar (Pungli) terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagaimana isu yang berkembang saat ini.“Saya pastikan tidak ada aksi pungli dalam program PTSL di Cibugel,karena semua biaya mengacu kepada SKB tiga menteri,” tegas Haerul Saleh kepada wartawan, Jumat(11/9).
Saleh menjelaskan, biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa yang dipimpinnya dibebankan biaya kepada masyarakat sebesar Rp150 ribu per bidang merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian,yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.”Biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas yang menjadi panitia desa,” terangnya.
Ia menegaskan, tidak mungkin pihaknya berani memungut biaya lebih dari biaya yang sudah ditetapkan dalam pengurusan sertifikat PTSL,kerena program reforma agraria tersebut diawasi ketat oleh tim Saber Pungli dari Polsek, Polres dan Kejaksaan Tangerang.”Dulu sebelum program itu dimulai, kami seluruh kades sudah menandatangani pakta integritas yang disaksikan oleh seluruh unsur Muspida di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” cetusnya.
Ia menjelaskan, tahun ini desa yang dipimpinnya mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 1.080 bidang dari 1.800 bidang yang diusulan kepada BPN.” Yang menjadi K1 atau sertifikat itu hanya 1.080 bidang dan yang lainnya menjadi peta bidang atau sudah terpetakan,” imbuhnya.
Saleh menduga,munculnya isu pungli terhadap program PTSL tesebut tak lepas dari pemecatan salah satu oknum ketua RT dan ketua RW yang diduga sakit hati karena ketahuan akan memanfaatkan program PTSL untuk kepentingan pribadi, sehingga mereka diduga memunculkan isu pungli di masyarakat.” Memang benar, belum lama ini saya memberhentikan salah satu ketua RT dan ketua RW karena diduga akan memanfaatka program PTSL ini untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Rahmat,salah seorang warga yang ikut mendaftarkan sebidang tanah miliknya seluas 200 meter dalam program PTSL mengaku hanya dibebankan biaya sebesar Rp 150 ribu oleh panitia desa.”Kalau saya hanya membayar Rp 150 ribu namun hingga kini sertifikatnya belum keluar,” ujar Rahmat.
Sementara kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Gembong Djoko Wuryanto melalui Kasubag TU Ceto Subagyo kepada koran ini mengatakan, untuk biaya penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat ditanggung oleh pemerintah.Namun, untuk pemenuhan persyaratan, seperti pemberian tanda batas (untuk bidang tanah yang belum ada tanda batasnya) berupa patok, melengkapi dokumen lainnya dan materai itu menjadi kewajiban dan ditanggung pemohon atau pemilik tanah.”Namun biayanya tidak lebih dari 150 ribu,” cetusnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan PTSL bebas dari aksi pungli.Bahkan,jika terbukti ada oknum pegawai BPN yang melakukan pungli dalam program PTSL pihaknya tak segan segan memberikan sanksi tegas.”Saya jamin BPN tidak memungut biaya apapun dari pemohon.Kalau ada oknum BPN yang memanfaatkan program PTSL untuk mencari keuntungan pribadi, silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau tim saber pungli.. Kami bertekad program Nawacaita presiden Jokowi ini bebas dari aksi pungli,” tegasnya.
Sebab menurut Ceto, sejak dilakukan penyuluhan BPN sudah mengandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk ikut mengawasi program PTSL dan pihkanya sudah mengumumkan kepada masyarakat dalam setiap sosialisasi bahwa tidak ada biaya lain selain dari yang sudah tertuang dalam SKB 3 menteri,yakni sebesar Rp 150 ribu “Sedangkan untuk surat surat kelengkapan serta pajak adalah kewajiban dari pemohon,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, program PTSL tahun 2020 di BPN Kabupaten Tangerang tahun ini meningkat lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya.Yakni,dari 40 ribu bidang menjadi 83.750 bidang.
Untuk menyukseskan program PTSL ini,kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah membentuk 5 tim yang bekerja dalam pengumpulan data yuridis dan pengukuran di 43 desa yang tersebar di 6 Kecamatan.Yaitu, Kecamatan Balaraja tersebar di 4 desa, yakni, desa Balaraja, Cangkudu,Saga dan desa Tobat. Kecamatan Cisoka di 11 desa, Kecamatan Legok di 7 desa,Kecamatan Panongan 1 desa, Kecamatan Pasar Kemis di 3 desa, dan Kecamatan Solear di 13 desa.(kew)