KORANBANTEN.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Cilangkahan, menegaskan sekaligus menghimbau kepada warga agar sama sama turut serta dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba, salahsatunya peredaran obat keras illegal jenis tramadol dan excimer golongan G atau penenang, serta barang terlarang lainnya, khususnya di wilayah Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Hal ini diungkapkan Yosa Fairus Rohmi, Kepala Desa Cilangkahan. Dikatakannya, bekerjasama dengan Babinmas dan BPD Cilangkahan, pihaknya sudah melakukan imbauan agar tidak ada peredaran barang tersebut khususnya di wilayahnya.
“Kalau untuk menutup atau menindak itu urusan Aparat Penegak Hukum (APH), sudah kita himbau juga dengan Babinmas, dan BPD Cilangkahan,” kata Yosa, Rabu, (23/11/2022).
Kata Yosa, meskipun banyak kesaksian mengatakan ada yang dicurigai sebagai pengedar, namun pihaknya belum bisa membuktikan hal tersebut.
“Kalau memang terbukti, silahkan APH bertindak sesuai dengan aturan hukum, pada dasarnya kami selaku pemerintahan desa Cilangkahan tidak pernah berdiam diri untuk melakukan pencegahan terhadap hal hal yang negatif. Bahkan, belum lama ini juga di tempat kami sudah ada sosialisasi Bahaya Narkoba. Ini artinya, langkah bagian dari upaya konkrit yang kami lakukan,” jelas Yosa.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak kepada seluruh warga untuk sama – sama menjaga ketertiban lingkungan, serta turut serta dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba, “Jika ada hal-hal yang mencurigakan, silahkan informasikan juga kepada kami, dan kita akan bekerjasama dengan APH untuk menindaklanjutinya,” tutupnya.
(Usep).