koranbanten.com – UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang-Banten melakukan sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 yang pesertanya adalah Disnaker Provinsi dan Disnaker Kota/Kabupaten di Provinsi Banten.
Dalam kegiatan tersebut, BP2MI melakukan kunjungan ke kantor UPT BP2MI Serang, P4TKI Tangerang, Shelter PMI di duta garden, Help Desk Bandara Soekarna Hatta, Lounge PMI di Bandara Soekarno Hatta, dan diakhiri dengan melakukan audiensi bersama Kepala BP2MI yang dilanjutkan dengan kunjungan ke Command Centre BP2MI. Rabu 24 November 2021.
Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka menjalankan undang-undang No. 18 tahun 2017, tentang pelindungan pekerja migran indonesia, karena perlu adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 39, 40 dan 41 tentang tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Disnaker Provinsi Banten yang sudah memberikan bantuan dan dukungan kepada kami,” ujarnya.
Selanjutnya, Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Disnaker Provinsi Banten Al Hamidi. Dalam sambutannya Kadisnaker Provinsi Banten mengatakan bahwa tenaga kerja kita, ketika melihat data pada tahun 2020 hanya sedikit. Tapi pada 2019 itu sangat banyak tenaga kerja kita yang diberangkatkan ke luar negeri.
“Koordinasi dalam rangka membangun jaringan itu harus kita lakukan, program kita ini, khususnya di Provinsi Banten harus di Fokuskan,” imbuhnya.(Red)