Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno menginstruksikan Kepada seluruh jajaran melaksanakan tugas untuk tetap berpedoman pada tata nilai PASTI.
Berdasarkan instruksi Kadivpas, kalapas beserta jajaran menindaklanjuti instruksi dari Kadivpas tentang Pelaksanaan Layanan Hak Warga Binaan Secara PASTI yakni (Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).
Kalapas, Yekti Apriyanti beserta jajaran melakukan kegiatan kontrol keliling guna memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh Lapas Kelas IIA Tangerang tidak terdapat Pungutan Liar alias PUNGLI.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, akan menindak tegas kepada petugas lapas atau rutan dan akan memberikan sanksi jika terbukti melakukan PUNGLI terhadap layanan yang diberikan kepada warga binaan. (Red).