Kadiv Pas Kanwil Banten Terlibat Dalam Pemusnahan Sabu di BNNP Banten

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nirhono Jatmokoadi menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I janis Sabu seberat kurang lebih 3,4 kg di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. Kamis (08/04/2021).
 
Acara diawali dengan sambutan Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung yang menerangkan bahwa barang narkotika jenis sabu yang akan dilakukan pemusnahan merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang berawal dari informasi bahwa adanya 2 orang dari Bandara Internasional Kuala Namu, Medan menuju Bandar Internasional Soekarno-Hatta yang akan membawa Narkotika jenis sabu.
 
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri dan disaksikan oleh institusi lainnya meliputi, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Serang, BPOM, Bea Cukai Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, dan Media Pers.
 
Didalam acara pemusnahan, juga dilakukan uji golongan terlebih dahulu oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan Polda Banten terhadap barang bukti sabu dan selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan blender dan dicampur air panas dan terakhir dimusnahkan dengan menuangkan di lubang yang telah dipersiapkan dan ditimbun.
 
Mengakhiri kegiatan, Kadivpas Banten Nirhono Jatmokoadi bersama para saksi dari Instansi terkait turut membubuhkan tanda-tangan sebagai tanda bukti kegiatan ini. (Dede).

Pos terkait