Kado Hari Natal 2021, Napi Rutan Serang Terima Remisi, Ini Jumlahnya

koranbanten.com – Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang menerima Potongan Masa Hukuman atau Remisi pada perayaan Hari Raya Natal 2021.

Pemberian Remisi dilakukan secara serentak melalui Daring yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, dan diserahkan oleh Kepala UPT kepada WBP yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Di Rutan Serang ada 11 Orang dengan keterangan 4 Orang yang mendapatkan RK(Remisi Khusus) Natal, sedangkan 7 Orang sisanya belum bisa mendapatkan remisi dikarenakan statusnya masih Tahanan,” ucap KA Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani usai menyerahkan Remisi di Aula Rutan Serang, Sabtu 25 Desember 2021.

“3 WBP mendapatkan Remisi 15 Hari Potongan masa pidana dan 1 WBP mendapatkan Remisi 30 hari potongan masa pidana,” tambahnya.

S-I salah seorang WBP yang mendapatkan Remisi Hari Raya Natal mengaku jika Remisi yang didapatnya merupakan salah satu berkah yang tak ternilai pada Natal 2021.

Dengan mata berkaca-kaca, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Rutan Kelas IIB Serang atas Remisi yang didapatnya.

“Terima Kasih kepada pihak Rutan, walau tahun ini harus merayakan Natal di Rutan dan berjauhan dengan keluarga, akan tetapi pemberian potongan masa hukuman ini bisa mempercepat waktu kepulangan saya untuk berkumpul Kembali Bersama keluarga,” ujar S-I.

Usai pemberian Remisi, Para WBP beragama Kristen dapat merayakan Hari Natal Bersama keluarga walaupun berjauhan dengan diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga mereka melalui aplikasi Zoom.

Seperti yang diketahui, Remisi Hari Raya Merupakan HAK bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan mengenai pemberian Remisi yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.(Pik/Dede)

Pos terkait