Ada beberapa istilah atau penerjemahan yang tampaknya harus dibenahi agar lebih tertib dalam pemahaman dan konsep, sehubungan dengan ibadah yang berhubungan dengan saum Ramadan.
Zakat Fitrah atau Zakat Fitri?
Kita baiknya menyesuaikan istilah zakat fitrah dengan zakat fitri atau sadaqah fitri. Fitri artinya buka saum, sedangkan fitrah artinya (antara lain) suci.
Fitri dan fitrah berbeda arti dan konsep yang sangat jauh. Lagi pula, kita tak akan pernah menemukan istilah zakat fitrah dalam hadis-hadis, karena memang yang ada adalah zakat fitri atau sadaqah fitri.
Zakat fitri, antara lain, berfungsi sebagai _”thuhratan lish-shaaimi”_ (pembersih bagi yang saum).
Artinya, siapa saja yang pahala saumnya terancam batal oleh perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor, maka akan “disapu bersih” oleh zakat fitri itu, sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas, dicatat Abu Dawud.
Kembali pada Kesucian?
Idulfitri pun umumnya diterjemahkan dengan kembali pada kesucian, padahal, terjemahan yang benar adalah hari raya berbuka saum (hari raya fitri).
_’Iid_, artinya hari raya, dan fitri (fitgri) artinya berbuka (saum).
Kekeliruan penerjemahan ini mungkin kemudian melahirkan produk budaya Indonesia jadi saling meminta maaf, mohon maaf lahir dan batin,, untuk saling membebaskan dosa dan kesalahan agar kembali pada kesucian. Sebuah niat yang tulus dan praktik yang terpuji.
Doa yang dipraktikkan para sahabat Nabi Muhammad SAW, saat hari raya, adalah “_taqabbalallaahu minnaa wa minka_”, seperti hadis dari Jubair bin Nufair sebagaimana dalam kitab _Fathul Baary_, Juz 2 : 446 dan kitab As-Sunanul Kubraa_ 3: 319).
Sekarang, sudah banyak yang mengutip doa dimaksud, di samping tetap mohon maaf lahir dan batin, yang mungkin dilestatiksn sebagai kearifan lokal dan atau produk budaya Indonesia.
Selamat Idufitri!
Ucapan “Selamat Hari Raya Idulfitri” pun, tampaknya, perlu dibenahi, karena hari raya itu, sebagaimana tersebut di atas, dalam bahasa arab-nya adalah _iid_.
Jadi, sebaiknya, kalau mau, “Selamat Idulfitri” atau “Selamat Hari Rara Fitri”.
Demikian hasil kajian Iktikaf 1447 H, di masjid Hadyu Rasul, Kota Serang, Provinsi Banten. Sumber kajian, kitab _Fathu Al-Baari_, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. (Dean Al-Gamereau).





