Kakanwil Banten dan Kalapas Cilegon Serahkan Remisi Natal 2021 Kepada Napi

CILEGON – Sukacita Natal dirasakan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 16 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12). Dari jumlah tersebut, 16 Orang orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Dari 16 Orang yang mendapatkan RK I terbagi menjadi Remisi terkait PP99 11 Orang dan Remisi tidak terkait PP28/PP99 5 Orang. Pemberian SK Remisi diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten kepada 2 orang Narapidana dari Lapas Cilegon secara Simbolis dan diikuti oleh seluruh UPT se Banten melalui Virtual yang terkoneksi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang dipusatkan pada Lapas Cilegon.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemnterian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI serta menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.

“Terimakasih kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan Banten, saya apresiasi terhadap kegiatan penyerahan Remisi yang merupakan wujud transparansi terhadap pemberian hak narapidana sehingga nanti kedepan bisa menjadi warga negara yang baik dan kembali ke masyarakat yang berkelakuan baik,” ucap Tejo.

Tejo juga ikut menyapa dan memberikan ucapan selamat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 kepada seluruh narapidana se Banten melalui Virtual.

“Selamat ya, saya ucapkan selamat atas didapatkannya remisi natal ini, tetap jaga prilaku anda semua, berikan contoh yang baik bagi teman-teman narapidana yang lainnya,” sapa Tejo.

Sedangkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya dalam relasenya mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“Ini hadiah bagi narapidana yang telah berkelakuan baik, siapapun bisa mendapatkan remisi tergantung dari kemauan narapidana itu sendiri, saya ucapkan selamat,” ujar Sudirman. (Dede).

Pos terkait