Kakanwil Banten Ikuti Rakor Teknis Implementasi Renstra DJKI 2020-2024 dan Workshop KI, KIK

Dalam upaya peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (TUPOKSI) serta kesesuaian sasaran program yang terdapat pada Renstra Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024 dengan Renstra DJKI 2020-2024 baik yang pelaksanaan programnya dilakukan oleh DJKI maupun Kantor Wilayah Kemenkumham, diperlukan adanya pembinaan dan koordinasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mencapai kinerja yang optimal.

Berdasar pada hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Renstra DJKI 2020-2024 dan Workshop KI dan KIK Tingkat Lanjut yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan KI dan Operator KI/Analis Permohonan KI seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Digelar di Ballroom Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej, setelah terlebih dahulu Direktorat Jenderal KI, Freddy Harris menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

Disampaikan Wamenkumham, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, merupakan tantangan tersendiri bagi DJKI untuk melakukan upaya yang berkelanjutan dalam merangkul para pemilik produk lokal untuk diberikan pemahaman akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dilatarbelakangi hal ini, peran aktif Kanwil Kemenkumham, Pemda, Perguruan Tinggi, dan Para Pelaku Industri sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan KI.

“Kolaborasi antara Kanwil dengan instansi terkait di daerah, diharapkan dapat mendorong pembangunan sistem dalam pemeliharaan kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama. Sinergi masyarakat, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan dunia industri sangat dibutuhkan untuk mengeskalasi potensi setiap daerah. Dilihat lebih dalam lagi, dengan KI-lah Indonesia bisa beradaptasi dengan perubahan masyarakat global dan menjadi bangsa yang mandiri,” ujar Wamenkumham yang turut meresmikan Pencanangan Tahun 2021 sebagai Tahun Paten Nasional.

Tidak hanya internal, kegiatan juga diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi D.I. Yogyakarta, Biro Hukum Sekretariat Daerah D.I. Yogyakarta, Balitbangda D.I. Yogyakarta, serta Sentra KI dari Perguruan Tinggi di Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. (Dede).

Pos terkait