KORANBANTEN.COM-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke, mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dilingkungan Prov. Sulteng baik itu Pejabat Struktural, Kepala Madrasah, Kepala KUA, para Guru, para Penyuluh Agama baik PNS maupun Non PNS, Para Pejabat Fungsional dan seluruh Pelaksana, untuk mensosialisasikan gerakan penerapan protokol kesehatan (5M). yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Serta edaran Gubernur Prov. Sulteng Nomor 443/45/Dia.Kes Tentang Pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu kata Rusman, pelaksanaan sosialisasi (5M), juga melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, organisasi pemuda dan masyarakat untuk mengakselerasi gerakan tersebut.
Menurutnya, Gerakan Sosialisasi (5M) bagian upaya Kementerian Agama untuk mencegah penyebaran Covid-19, kata Rusman kepada Humas Kemenag Sulteng di ruang kerjanya, Kamis (4/2).
“Saya menagajak kepada kita semua menjadi teladan dalam penerapan protocol kesehatan (5M) setiap aktifitas di kantor maupun luar kantor, dan aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya” ajaknya.
Dijelaskannya, Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi. Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan, jelasnya. (Yud)