Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berupaya melakukan internalisasi Corporate University sebagai bagian dari Program Kerja yang tujuan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM baik di bidang Fasilitatif maupun Substantif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib, mengajak seluruh jajaran di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis memahami Tata Naskah Dinas melalui Workshop Teknis Penulisan Tata Naskah Dinas yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (09/03/2021).
Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah secara luring dan jajaran Unit Pelaksana Teknis secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan dipandu oleh Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris sebagai moderator
Menurutnya, Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi , sehingga perlu dipelajari dan dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran terutama oleh Kepala Satuan Kerja sebagai muara dari semua persuratan Satuan Kerja yang dipimpinnya.
“Tata Naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena Tata Naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal,” terangnya.
Lanjutnya, Agus Toyib secara mendetail memaparkan Teknis Penulisan Tata Naskah Dinas mulai dari form surat hingga substansi/isi surat.
“Tidak hanya form surat, model surat, tetapi pastikan substansi atau isi surat yang dibuat memenuhi maksud yang ingin disampaikan, sehingga isi surat tidak bertele-tele,” papar Agus Toyib.
“Yang juga tak kalah penting, bahasa dalam surat harus sesuai dengan siapa yang menandatangani surat dan kepada siapa surat itu ditujukan. Rumusnya adalah ketika membuat surat, posisikan Saudara sebagai Pejabat yang akan menandatangani surat, masuk seolah kita adalah Pejabat tersebut sehingga maksud dan tujuan surat akan tersampaikan dengan jelas”, pungkasnya.(Dede).