Kakorlantas Polri: 4 Ribu Kendaraan Kena Sanksi Tilang Ganjil Genap

Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penutupan sementara tempat istirahat (Rest Area) KM 50 arah Cikampek pada tanggal 27 -28 Oktober 2020 dan KM 52B arah Jakarta pada tanggal 1-2 November 2020, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa ada sebanyak 4.027 kendaraan yang kena sanksi tilang karena melanggar ganjil genap (Gage)di jalan tol selama arus mudik lebaran tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa penilangan itu terjadi karena terekam melalui kamera E-TLE atau tilang elektronik.

Bacaan Lainnya

“Untuk penerapan ganjil genap ini dapat kami sampaikan untuk yang tercapture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis 11 April 2024.

Aan menjelaskan bahwa ribuan pengendara yang kena tilang itu saat ini sudah diketahui alamat rumahnya. Tetapi, baru sebanyak 1.534 pelanggar yang diketahui alamatnya dan sudah dikirimkan surat tilang.

Surat tilang itu nantinya dipastikan akan terkirim seluruhnya pada 16 April 2024 mendatang

Pos terkait