Kalapas Cikarang Fasilitasi Polda Riau Periksa WBP Yang Terlibat Penipuan

Sebanyak 6 orang personil Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangi Lapas Cikarang yang dipimpin oleh Iptu Elva Hendri guna bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Hal tersebt dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan Nomor: Sprint. Gas / 447 / IV / 2021 / Ditreskrimsus Polda Riau.

Bacaan Lainnya

Kedatangan tim penyidik dari Polda Riau direspon baik oleh Lapas Kelas IIA Cikarang, oleh karena itu Veri selaku Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang yang mengetahui kedatangan tim penyidik dari Polda Riau menyambut dengan baik dan langsung memerintahkan jajaran pengamanan untuk membantu proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh tim penyidik dari Polda Riau.

“Pada perihal diatas, Polda Riau datang dengan membawa terduga pelaku dengan inisial ASP (wanita) yang berhasil diamankan di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi guna dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari pelaku, kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terhadap terduga tersangka inisial ASP (wanita) didapati informasi bahwa nomor telpon tersebut digunakan oleh suaminya inisial DN (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, hal tersebut yang mendorong tim Penyidik Polda Riau datang untuk bersinergi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” kata Veri.

Adapun korban dari tindak penipuan tersebut adalah Direktur BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kec. Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan dari keterangan terduga pelaku inisial DN melakukan tindakan penipuan terhadap karyawan dari BUMDes Sinar Jaya dengan modus berpura – pura sebagai Direktur BUMDes Sinar Jaya (Mis Susanty) dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku secara bertahap dengan total kerugian Rp.124.180.000,00.

Veri selaku Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang memfasilitasi pihak Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan dengan menyerahkan WBP inisial DN di Lapas Cikarang. Selain itu Veri juga memerintahkan langsung kepada anggota pengamanan untuk melaksanakan kegiatan sidak insidentil yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan dan dilaksanakan pada beberapa Blok hunian secara acak dan khususnya pada kamar hunian terduga pelaku inisial DN tersebut.

Pada pelaksanaan kegiatan sidak tersebut didapati temuan barang bukti alat komunikasi milik terduga pelaku inisial DN yang langsung diserahkan kepada Tim Penyidik Polda Riau guna menunjang proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Untuk selanjutnya Lapas Cikarang lakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman berupa kurungan tutup sunyi pada Blok Maximum terhadap WBP yang bersangkutan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polda Riau.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh WBP inisial DN, terkait dengan dugaan tindakan penipuan maka pihak Lapas menindak lanjuti dengan melakukan proses lebih lanjut berupa pemeriksaan dalam rangka penjatuhan Hukdis berupa pencabutan Hak – hak WBP diantaranya tidak diberikan nya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain – lain berdasarkan peraturan yang berlaku. (Dede).

Pos terkait