Kalapas Rangkasbitung Hadiri Rakor dan Silaturahmi Bersama Dir Nakroba Polda Banten

KORANBANTEN.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung tegaskan komitmennya usai mengikuti Rapat Kordinasi dan Silaturahmi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bersama Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten, di Ruang Aula Kanwil Banten, Rabu (03/02).

Turut hadir dalam rapat kordinasi tersebut seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Serang Raya dan Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto menyampaikan bahwa ia dan jajaranya berkomitmen melaksanakan seluruh instruksi dan arahan pimpinan baik itu dari Menkumham, Inspektur Jenderal, Dirjenpas, Kakanwil Banten dan Kadivpas Banten terkait Lapas Wajib Zero Narkoba dan Bersinar (Bersih dari Narkoba).

“Kami dalam tempo 2 minggu telah melakukan langkah-langkah progresif, deteksi dini dan pencegahan melalui rajia dan sidak ke kamar hunian, hasilnya cukup melegakan tidak ditemukan narkoba maupun handphone namun kami tetap akan waspada dan terus berupaya mencegah upaya penyelundupan narkoba ditempat kami. komitmen dan semangatnya yaitu perang terhadap peredaran gelap narkotika di dalam Lapas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Kata Kalapas dalam telepon selularnya.

Lebih lanjut Kalapas menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Subsi Keamanan dan ketetertiban beserta seluruh pejabat strukturalnya untuk memiliki sense of securty terhadap keamanan lapas utamanya dari upaya penyelundupan narkoba.

“Kita juga sudah bentuk tim satops patnal, saya sudah perintahkan dan tegaskan juga siapapun yang terlibat dan main-main dan tidak mendukung green zone di wilayah lapas Rangkasbitung kita akan tindak tegas, dan proses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada kompromi disitu,” tambah Kalapas.

Sebagai informasi bahwa Lapas Rangkasbitung memiliki kapasitas 100 orang dan saat ini dihuni rata-rata 220 orang, akan tetapi berdasarkan informasi wilayah Lapas Rangkasbitung masuk dalam kategori zona hijau (steril area) dari barang-barang terlarang.(Dede).

Pos terkait