Dalam upaya mendeteksi dini gangguan kamtib serta komitmen dalam membangun Lapas yang bersih dari barang-barang Terlarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melakukan sidak insidentil di blok hunian warga binaan.
Kegiatan penggeledahan kamar hunian yang di dampingi oleh Ka. KPLP, staf KPLP, didampingi juga Perwira Piket yaitu Waslam dan Taruna POLTEKIP bersama dengan regu pengamanan Charli Lapas Klas IIA Cilegon.
Ini juga merupakan sebagai bentuk tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi mencipatakan situasi dan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon yang aman dan tertib.
Kepala Lapas Cilegon Erry Taruna DS menyampaikan bahwa Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Gedung Arjuna blok D Kamar 24.
“Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/ barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam,” ujarnya.
Kalapas menambahkan bahwa dalam sidak kali ini, pihaknya berhasil mengamankan barang terlarang yang berada di kamar warga binaan seperti 1 buah HP, 2 sikim, 1 buah headset, 1 charger, 4 sendok dan Kartu Gaple
“Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” tegas Kalapas. (Dede).