KORANBANTEN.COM – Berdasarkan Surat Edaran Inspektur Jendral Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: ITJ.OT.02.01 – 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM, serta dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas III Rangkasbitung melakukan Penggeledahan Kamar Hunian WBP, Rabu (27/01).
Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan terhadap kamar hunian secara random, Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto dan diikuti oleh Tim SATOPS PATNAL beserta jajaran Petugas Lapas Rangkasbitung.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan bahwa Penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya dan untuk meminimalisir benda / barang-barang terlarang di dalam Lapas Kelas III Rangkasbitung berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.
“Dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang terlarang Narkoba ataupun Handphone, namun tim mengamankan barang terlarang lainny seperti Kartu Remi, Kaca cermin, Pencukur, Korek gas, Paku, Baterai kecil dan ampelas, selanjutnya barang-barang hasil penggeledahan tersebut akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut Kalapas, “Alhamdulillah kita tidak menemukan hp dan narkoba, karena kami tegas brantas penyalahgunaan narkoba, siapapun yang berupaya melakukan pelanggaran berat itu akan saya tindak tegas dan proses hukum, smoga kita tetap mempertahankan lingkungan lapas kita di zona Hijau bebas dari peredaran barang berbahaya,” tegas Budi.(dede).