SERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melaksanakan Deteksi Dini dengan melakukan razia insidentil pada Kamar Hunian warga binaan. Kegiatan tersebut dilakukan Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM. Selasa (24/08/2021).
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil dan pada hari ini Selasa tanggal 24 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB s.d 14.30 WIB melaksanakan kegiatan razia terhadap kamar hunian perempuan di lingkungan Rutan Kelas IIB Serang.
“Kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan beserta Regu Pengaman sebanyak 7 orang penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Aliandra menambahkan bahwa adapun Barang- barang yang ditemukan seperti 1 buah handphone, 1 buah charger handphone, 2 buah headset serta 3 buat botol parfume.
“Tentunya barang barang terlarang itu langsung di data untuk dimusnahkan,” tegasnya. (Dede).