Kamar Napi Rutan Serang Kembali di Razia, Ternyata Ini Sebabnya

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melakukan Deteksi Dini gangguan kamtib dengan menggelar razia insidentil pada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Serang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan beserta Regu Pengaman sebanyak 7 orang, penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya. Selasa (27/07/2021).

Kepala KPR Rutan Serang Indra mengatakan bahwa Tujuan dari kegiatan ini untuk mencegah dan mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM. Kami melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil dan pada hari ini Selasa, 27 Juli 2021, pukul 13.00 WIB s.d 13.30 WIB melaksanakan kegiatan razia terhadap kamar hunian laki-laki nomor 7. di lingkungan blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa adapun Barang- barang yang berhasil disita para petugas saat melakukan sidak diantaranya 3 buah handphone, 2 buah charger handphone, 5 buah sendok stainless, 1 buah.

“Mengingat keamanan dan ketertiban yang harus selalu ditingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang. Agar seluruh petugas tetap meningkatkan kewaspadaannya dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung yang akan masuk ke Rutan,” tegasnya. (Dede).

Pos terkait