Kantor Imigrasi Tangerang Layani Calon Jamaah Haji Tahun 2021

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali melayani Calon Jemaah Haji. Kegiatan penerbitan paspor haji merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Calon Jemaah haji yang dilayani berdomisili dari Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pelayanan paspor bagi calon Jemaah haji dilaksanakan dengan kuota maksimal 50 permohonan paspor per hari. Dalam kesempatan kali ini, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucia Sengky Ratna, mendukung penuh kebutuhan paspor bagi para calon Jemaah Haji,

Bacaan Lainnya

“Imigrasi Tangerang siap mendukung pelaksanaan haji dengan memberikan pelayanan sangat baik dan memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Felucia Sengky.

Lanjut Kakanim, Para Calon Jemaah Haji diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak. Sebelum memasuki area pelayanan, dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas. Berkas dokumen persyaratan paspor haji sudah diserahkan minimal satu hari sebelum kedatangan, sehingga petugas dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu dan mempercepat proses verifikasi dan wawancara.

“Adapun persyaratan pembuatan paspor baru untuk keperluan haji adalah eKTP, kartu keluarga, akta lahir/ijazah/buku nikah (dokumen memuat nama lengkap, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir), dan bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Biaya Haji (BPIH),” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji Tahun 2021 dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Tangerang Raya pada tanggal 26 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Imigrasi Tangerang.(Dede).

Pos terkait