KORANBANTEN.COM- Kanwil Kemenkumham Banten mempromosikan Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Forbis Kabupaten Serang. Dengan mengusung tema “Lindungi Warisan Budaya Daerah Melalui Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal”.
Kanwil Kemenkumham Banten mengundang berbagai pemangku kepentingan di wilayah Banten. Kegiatan promosi dan diseminasi ini dihadiri oleh 90 (sembilan puluh) orang peserta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Serang, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cilegon, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, serta Universitas Faletehan.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, R. Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional.
“Keragaman ini dapat menjadi aset yang berharga bagi Indonesia, dan daerah Banten khususnya sehingga sangat penting untuk dilindungi,” ungkapnya.
Promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Eko Saputro, dan mengundang 3 (tiga) orang narasumber.
Adapun narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Sri Kurniati Handayani Pane, Bara Hudaya selaku Kepala Bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta Idris selaku Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis dari Ditjen Kekayaan Intelektual.(dede).