KORANBANTEN.COM – Demi mengingatkan serta menyampaikan kembali kepada semua unsur di Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti kegiatan Diseminasi HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM secara Virtual.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, dalam paparannya mualimin menyampaikan bahwa dimensi HAM itu sangat luas.
“Dimensi HAM lebih luas dibandingkan dengan dimensi hukum. Sebuah negara hukum tanpa instrumen HAM tidak dapat disebut negara hokum, maka dalam hal ini HAM mempunyai dimensi yang sangat luas,” ujarnya.
Pelayanan publik berbasis HAM merupakan suatu keharusan karena kita adalah Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pemajuan HAM selain mengurusi tentang Rencana Aksi Nasional HAM, Pengaduan HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM, juga harus ikut aktif dalam menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya aktual bersinggungan dengan HAM.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Johno Supriyanto dan jalannya kegiatan dipandu oleh Sekretaris Ditjen HAM RR.
Risma Indriyani selaku moderator. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Johno Supriyanto menyampaikan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham yang didorong untuk lebih meningkatkan kualitas layanannya sesuai prinsip HAM yaitu: Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi, Rumah Tahanan, Balai Pemasyarakatan, dan Balai Harta Peninggalan. Pelayanan publik berbasis HAM di implementasikan di UPT Kemenkumham seluruh Indonesia dan juga di luar negeri. (Rls/Opik).