Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Supervisi dan Evaluasi LKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia tidak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang turut mengikutsertakan 1 (satu) orang pelaksana pada Subbagian Program dan Pelaporan.
LKIP merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk terbentuknya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkualitas dan sesuai dengan standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Sekretariat Jenderal, kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Iwan Kurniawan yang dalam sambutannya menyampaikan dalam penyusunan LKIP penyusunannya harus sesuai standar yang telah ditetapkan agar nantinya isi di dalamnya sesuai dan tidak menimbulkan problem ke depannya. (07/03).
“Diharapkan semua laporan mulai harus sudah benar-benar sesuai dengan standar dari Kemenpan-RB, jika dalam penyusunan laporannya sudah benar dan sesuai standar akan memberikan kontribusi besar bagi Kementerian Hukum dan HAM. Kami berharap kepada para perserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan secara khidmat agar setelah dari sini bisa menghasilkan laporan LKIP yang sudah sesuai,” kata Iwan.
Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 7 s/d 9 April 2021, dengan menghadirkan Pemateri dari Kementerian PAN-RB yang menyampaikan materi terkait LKIP, SPIP, E-Monev, SMART dan RENSTRA. Selain pemberian materi, tim dari Kemanpan-RB ini juga akan melakukan evaluasi. (Dede).