Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Layanan Apostille di Kab. Bandung Barat

JAWA BARAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat laksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Apostile dengan tema “Satu Pintu, Satu Langkah untuk Seluruh Dunia Cepat APOSTILLE PASTI CEPAT” yang bertempat di Hotel Mason Pine Kab. Bandung Barat. Pada hari Senin, (19/06/23).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, , Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriyana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Jabar, Ibu Indirastuti Chandra Dewi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat, Bapak Dr. Eisenhower Sitanggang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, Ka-UPT Keimigrasian se Jabar, Ka-UPT Pemasyarakatan Se-Bandung Raya, Forkopimda Kab. Bandung Barat, Pengwil INI Jabar, Pengda INI Bandung Raya serta peserta dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se Jabar, Kepala Dinas Pendidikan se Jabar, Kepala Kantor Kementerian Agama se Jabar, Universitas d Bandung Raya dan Mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Layanan Apostille adalah layanan otentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen publik dengan cara memverifikasi spesimen tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen publik dimaksud melalui pencocokan dengan spesimen yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi mengutarakan, “Wilayah Jawa Barat yang dinamis dan selalu membuka diri pada potensi pengembangan aktivitas ekonomi hingga taraf internasional mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk semakin giat menyebarluaskan informasi terkait kemudahan akses layanan apostille”.

Staff Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Eisenhower Sitanggang mengatakan, “Tentu saja maayarakat ingin pelayanan cepat, sesuai arahan Presiden. Pemerintah daerah mendukung program ini sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang berdampak. Dengan kolaborasi semua pihak/Stakeholder maka akan melahirkan suatu revolusi melahirkan layanan 1 pintu.” katanya.

Dalam sambutannya, R. Andika Dwi Prasetya menegaskan, “Di era digital saat ini, masyarakat inginkan pelayanan yang mudah, cepat, jelas dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya legalisasi maka dari itu diperlukannya upaya-upaya proses penyederhanaan prosedur legalisasi dokumen (khususnya yang berkaitan dengan investasi). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Competent Authority terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen melalui hadirnya layanan Apostille. Dengan diluncurkannya layanan ini, memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen terhadap 74 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, akta notaris, serta dokumen publik lainnya. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 122 Negara Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. ” tegasnya.

Andika pun dengan bangga mendeklarasikan keberhasilan penyebarluasan layanan apostille dengan diraihnya jumlah pencetakkan sertifikat apostille terbanyak se Indonesia yakni sebanyak 2.100.000 (dua juta seratus ribu) sertifikat. Kanwil Kemenkumham Jabar terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan dan akan menjadi Kantor Wilayah pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan pencetakkan sertifikat apostille. Andika pun berharap, “Ikutilah sosialisasi ini sehingga bapak ibu dapat menyampaikannya juga kepada stakeholder di kecamatan dan kelurahan. Mohon kerjasamanya untuk itu seluruh stakeholder agar lebih masiv, menjadi akses yang lebih mudah bagi masyarakat. Melalui diseminasi ini pemahaman masyarakat dan stakeholder terhadap layanan Apostille akan semakin meningkat sehingga kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia pada umumnya, maupun secara khusus di Provinsi Jawa Barat.” harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dengan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi. Panitia pun menghadirkan Analis Hukum Ahli Muda Dyan Faizal materi layanan Apostile sebagai penyederhanaan birokrasi, Analis Kebijakan Ahli Muda Insan Khoirul Qolbi, Pengolah Data Aplikasi dan Database Riki Rafiqul Hikam sebagai narasumber

Pos terkait